Pj Gubernur Andap Sebut Kualitas Lingkungan Di Sultra Dalam Keadaan Baik, Presentase Diatas Target Nasional

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Kendari, Sultramedia – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto paparkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup pada Tim Panelis dalam rangka penilaian Nirwasita Tantra 2023 secara virtual, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (29/12/2023).

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

Turut hadir sebagai Tim Panelis Nirwasita Tantra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2023 yakni Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo MS, Prof. Dr. Lilik Budi Prasetyo M.Agr, Dr. Ir. Suryo Adiwibowo MS, Chalid Muhammad SH, Henry Subagiyo SH. MH, dan Ir. Brigitta Isworo Laksmi.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan, kondisi lingkungan hidup di Sultra dalam keadaan baik. Kondisi tersebut sesuai dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU), Air (IKA), Air Laut (IKAL), Lahan (IKL) maupun Indeks Lingkungan Hidup yang rerata capaiannya lebih tinggi dari target nasional dan target RPJMD yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah kondisi lingkungan di Sultra dalam keadaan baik,” ujar Pj Gubernur.

Andap menyebut, indeks presentase IKU Sultra sekitar 92,83 diatas target nasional yaitu 84,4 dan RPJMD 2018-2023 yakni 89,13. Kemudian, IKA 61,28 diatas angka nasional 55,4 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 53,35.

Selain itu, IKAL di angka 79,64 diatas angka nasional 60 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 75.81. IKL sebesar 74.86 lebih tinggi dari RPJMD 2018-2023 yaitu 77.14. Terakhir, IKLH di angka 78.41 lebih tinggi dari dari RPJMD 2018-2023 yaitu 74.05 dan dibandingkan tahun sebelumnya pada angka 73.79.

Andap juga menerangkan, dalam mengatasi dan menekan isu piortiyas lingkungan mulai dari isu pertambangan, sampah, alih fungsi lahan dan pencemaran serta kerusakan laut, Pemprov Sultra telah menerbitkan regulasi.

Regulasi tersebut yakni :

1. Pergub Sultra No. 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

2. Pergub No.48 tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Rencana Umum Energi Daerah;

3. Perda No 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra;

4. Keputusan Gubernur No. 701 tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan;

5. Keputusan Gubernur No. 603 tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Kekeringan;

6. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Bank Sampah;

7. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai;

8. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Peruntukkan dan Pengelolaan Mutu Air 8 Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sultra.

Pemprov Sultra juga mengambil langkah yakni melakukan joint survey verifikasi sengketa lingkungan bersama KLHK, melakukan verifikasi lapangan dan administrasi.

“Untuk penegakan hukum kami lakukan dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan berupa pemberian sanksi administrasi perusahaan tidak taat pengelolaan lingkungan,” terangnya.

Menekan isu lingkungan, kata Andap, Pemprov Sultra melakukan berbagai inovasi melalui:

1. Revitalisasi PLTS Gala di Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Selatan;

2. Pemberian bantuan bak amrol di 15 titik lokasi Kota Kendari dan 3 titik di Kabupaten Konawe Selatan;

3. Pemberian bantuan sanitasi (MCK Individu) di 14 titik lokasi Kabupaten Buton Selatan;

4. Budidaya Larva Maggot pada 3 Kabupaten dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem tinggi di Kabupaten Konawe, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah;

5. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi di Pulau Bokori Kabupaten Konawe;

6. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pelabuhan Perikanan Wameo;

7. Rehabilitasi terumbu karang dengan metode transplantasi buatan menggunakan beton dari abu batubara di Desa Tanjung Tiram sebanyak 1.400.

“Kami berkomitmen untuk menangani isu prioritas ini demi mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang baik, termasuk untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” kata Mantan Kapolda Sultra itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menyebut, legislatif terus mengawal dan mendukung penuh kinerja dan kebijakan-kebijakan Pemprov Sultra khususnya pada pengelolaan lingkungan hidup.

“DPRD Sultra mendukung penuh terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan Pemprov Sultra,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *