Diduga Tolak Surat Persetujuan Berlayar, Kepala KUPP Pomalaa Didemo

Demo di halaman KUPP Kelas III Pomaala.

KOLAKA, SULTRAMEDIA—

Masyarakat Kolaka dan paguyuban pekerja PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan PT Butta Toa Kreasindo (BTK) menggelar demonstrasi di halaman Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa, Selasa (27/6)

Demonstrasi tersebut digelar akibat adanya dugaan penolakan terkait surat persetujuan berlayar pada perusahaan tambang PT SLG dan BTK oleh Kepala KUPP Pomalaa, Ujang Sunardi, dengan alasan yang tidak jelas serta diluar kententuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Darman saat ditemui di lokasi aksi.

“Sedangkan dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 28 tahun 2022 yang berbunyi yang pertama bahwa penolakan terhadap surat persetujuan berlayar dapat di lakukan apa bila tidak memenuhi persyaratan administasi yang di persyaratkan, yang kedua adanya perintah tertulis dari pengadilan, yang ketiga yaitu kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan kapal dengan mempertimbangkan ukuran jenis kapal,” kata Darman menjelaskan.

Atas dasar itu sehingga masyarakat meminta Menteri Perhubungan untuk segera mencopot Kepala KUPP Pomalaa, karena masyarakat menganggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami menduga KUPP Pomalaa ada hal sifatnya pungli, sehingga kami meminta kepada Menteri Perhubungan segera mencopot Ujang Sunardi dari jabatannya,” tegasnya.

“Kami juga mendesak kepada KUPP Pomalaa untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan tambang PT SLG,” tutupnya.

Sementara itu Pelaksana harian (Plh) KUPP Kelas III Pomalaa Rahmat mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Kepala KUPP Pomalaa terkait aksi yang telah digelar tersebut.

“Kebetulan kepala kantor kami berada di luar kota dan beliau menyarankan untuk menerima aspirasi mereka, sembari menunggu pimpinan kembali setelah melakukan perjalanan dinas,” ujarnya.

Rahmat juga mengaku tidak bisa mengambil keputusan, sehingga harus menunggu atasannya tiba dari luar kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *