Sulawesi Tenggara— A alias AE selaku Dosen salah satu Universitas di Surakarta ditetapkan jadi tersangka tambahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Jumat (18/8).
Penetapan tersangka dilakukan terkait peran AE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan menyebut penetapan tersangka dilakulan atas peran AE yang turut ikut serta.
Diketahui, AE sebagai orang yang membuat KAK Dan RAB dasar pelelangan kegiatan. AE berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada sejumlah pihak.
Baca juga:
“Tersangka AE sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bau-bau selama 20 hari,” kata Ade Hermawan melalui pesan tertulis, Sabtu (19/8).
Sebelumnya, penyidik Kejari Buton menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eks Bupati Busel tahun 2018-2023.