PJ  Bupati Mubar Bahri Sebut Bahasanya Tak Boleh Dipakai, Firman: Pimpinan Kok Gini Amat

Foto ilustrasi.

Laworo— Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahri kembali mengeluarkan pernyataan terkait ganti rugi tanaman yang masuk dalam proyek daerah pembangunan kompleks bumi praja Laworoku.

Pada salah satu media online tertanggal 23 Oktober 2023, Bahri menyebut, pada tahap persiapan maka pihaknya harus melakukan penganggaran dan menyusun dokumen kepada Gubernur Sultra karena kewenangan dampak sosial adalah kewenangan Gubernur. Jadi dalam konteks persiapan anggaran, dirinya datang ke Kompleks perkantoran untuk melihat kira-kira berapa anggaran atau standar biaya berdasarkan NJOP.

Perihal asumsi  NJOP 5-10 ribu per meter atas ganti rugi dalam rangka penganggaran di APBD. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh dipakai bahasanya melainkan berdasarkan penilaian Appraisal.

Baca juga:

Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kompleks Perkantoran, Firman: PJ Bupati Muna Barat Bahri Pembohong

Menanggapi itu, Kuasa Hukum lahan yang terkena dampak proyek daerah, Adv Firman Prahara SH menyebut, pernyataan PJ Bahri yang dimuat pada pemberitaan online sebagai pembelaan diri yang membuat bingung ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja pernyataan tersebut membantahkan pernyataannya tahun lalu.

“Pimpinan kok gini amat. Habis menyakinkan masyakarat akan bayar lahan per meter tiba-tiba buang statement bahasanya tak boleh dipakai melainkan Appraisal. Mana masyarakat mengerti tentang Appraisal,” ujar Firman kepada awak media ini, Selasa (24/10/2023).

Lucunya, kata Firman, PJ Bahri sebagai pejabat publik dan pimpinan daerah tidak bijak dalam menangani persoalan dan mengaburkan pola pikir masyarakat. Tentu saja hal ini sangat berbahaya dalam menjaga kondusifitas daerah, lalu kami sebagai masyarakat percaya siapa lagi kalau bukan percaya kepada pemimpin.

“Sebagai pimpinan seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan di media. Tentu saja harus menyakinkan dan memberi solusi,” terangnya.

Firman menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait status kepemilikan lahan oleh masyarakat. Sehingga kedepan akan buka-bukaan pada saat RDP di DPRD Mubar.

“Kita akan buka-bukaan di RDP DPRD Mubar Minggu depan nanti,” kata pria yang juga sebagai Ketua OBH Geradin Mubar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *