Sidang Praperadilan Kasus Pasutri Diundur, Polres Muna Tak Siap?

Pemohon dan Kuasa Pemohon.

Muna— Sidang praperadilan kasus pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida yang diagendakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Raha harus diundur.

Pengunduran tersebut diputuskan melalui sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Raha, Ari Cornado SH MH.

Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan menyebut, penundaan dilakukan karena termohon dalam hal ini Kapolres dan Kasatreskrim Polres Muna tak hadir dalam persidangan. Akibat penundaan tersebut, sidang diagendakan ulang tanggal 6 November 2023.

“Termohon belum hadir, sidang selanjutnya 6 November 2023,” ujar Dio, Jumat (27/10/2023).

Baca juga:

Kasus Pasutri Di Muna Resmi Dipraperadilankan, LBH HAMI VS Kapolres dan Satreskrim Muna

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasutri melalui Ketua LBH HAMI Sultra Adv Andri Darmawan menyebut, sidang yang digelar hari ini selaku pemohon dan kuasa pemohon lengkap dan siap. Hanya saja agenda sidang awal praperadilan termohon dalam hal ini Kapolres dan Satreskrim Polres Muna tidak dapat hadir.

“Hakim PN Raha telah membuka sidang tadi. Hanya saja harus ditunda karena termohon tidak hadir,” ujar Andri saat ditemui di depan Kantor PN Raha.

Andri menyebut, penundaan tersebut juga disebabkan adanya surat dari Kapolres Muna yang ditujukkan kepada Kepala PN Raha. Pihak Polres menyatakan belum siap dan meminta penundaan sidang hingga 1 November 2023.

“Ada surat yang masuk ke PTSP PN Raha dari Kapolres Muna beberapa hari lalu. Suratnya menyatakan belum siap menghadapi persidangan dan meminta penundaan,” ucapnya.

Andri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada hakim majelis untuk memberikan kesempatan kepada pihak Polres Muna mempersiapkan diri. Pihaknya berharap jika persidangan nantinya pihak Polres Muna masih belum dapat hadir tidak mempengaruhi jadwal dan rangkaian sidang hingga putusan.

“Tapi karena pertimbangan majelis supaya lebih efektif. Majelis menunda, kita akan memulai lagi dari tanggal 6 November akan datang,” ungkapnya.

“Kami tak tau juga apa alasan Polres Muna tak mau menghadiri dan mengikuti sidang hari ini. Yang pasti kami telah meminta majelis untuk memberikan kesempatan kepada Polres Muna,” tambahnya.

Senada itu, Ketua LBH HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra M menerangkan, pihaknya telah siap mengikuti sidang praperadilan meski mengalami penundaan.

“Kami lengkap dan siap mengikuti serangkaian sidang praperadilan,” kata Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *