Sekda Sultra Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Dan Bimtek Penguatan Layanan Hak Anak

Penandatangan Pakta Integritas.

Kendari, Sultramedia – Wakili Pj Gubernur Andap Budhi Revianto, Sekda Sultra Asrun Lio hadiri penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, di Hotel Claro Kendari, Jum’at (15/3/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kadis Pendidikan, Kadis PMD, Perwakilan Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas P3APPKB, Dinas PUPR, DLH, Ketua TP PKK, Perwakilan MUI, Dewan Masjid Sultra dan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Asisten Deputi (Asdep) PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan KPPA RI, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan kemajuan suatu bangsa memang tidak hanya berdasarkan sumber daya alam yang sangat terbatas dan sumber daya manusia yang dari 80 Juta anak Indonesia. Tapi menjadi tanggung jawab semua pihak dan salah satunya dari 246 ribu berada di Sultra.

“Saat ini semua, menjadi tantangan kita bersama karena masih banyak fakta-fakta pelanggaran hak anak tidak terpenuhinya jaminan-jaminan hak anak, jaminan perlindungan anak,” ujarnya.

Lanjutnya, Salah satunya Data perkawinan anak di Sultra adalah 12,26 persen tahun 2022, di atas rata-rata Nasional 8,06 persen. Fakta lain adalah masih tingginya angka balita dengan pengasuhan tidak layak.

Sultra memiliki angka yang harusnya dibawah angkah nasional balita dengan pengasuhan tidak layak yakni 2,98 ternyata mencapai 3,3 persen dan masih menjadi keprihatinan.

“Sesuai arahan bapak Presiden terhadap ibu Menteri adalah melakukan pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan anak melalui peran ibu dan keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Sambutan Pj.Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekda, dikatakan bahwa

“Selain itu, Undang-Undang juga mengamanatkan 4 (empat) hak bagi anak-anak kita yaitu: Pertama hak hidup, Kedua hak tumbuh kembang, Ketiga hak perlindungan dan keempat hak partisipasi. Apa yang menjadi hak anak kita itu, tentu menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk memberikannya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Asrun saat membacakan sambutan Pj Gubernur Sultra.

Pada tahun 2023, sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 Jiwa. Dari jumlah tersebut, 916.285 Jiwa adalah penduduk umur anak.

Oleh karna itu, kata Asrun, menjadi tugas Negara, tugas pemerintah dan tugas semua pihak untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Serta sasaran dari semua kebijakan dan program pemerintah, tiada lain adalah pada akhirnya kita ingin mencetak dan menghadirkan manusia-manusia Indonesia yang unggul di masa depan.

Berdasarkan data simponi UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Sultra pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantarannya, penelantaran,eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya.

Untuk itulah isu Strategis DP3APPKB Sultra, berdasarkan RPD tahun 2024-2026 antara lain:

1. Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;

2. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan

3. Masih tingginya angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR).

Dari berbagai isu tersebut di atas telah dirumuskan sebagai isu pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu:

1. Masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak seperti bekerja anak, perkawinan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum;

2. Terbatasnya SDM dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus;

3. Belum optimalnya penyediaan layanan public yang responsive anak (sekolah ramah anak, fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak dan layanan public lainnya; dan

4. Belum terpenuhnya hak-hak anak seperti akte kelahiran,PAUD,hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman.

Upaya yang dilakukan tahun 2024 melalui rencana dan kegiatan prioritas tahun 2024 melalui APBD, program pemenuhan hak anak dengan rencana kegiatan:

1. Bimbingan teknis Kab/Kota layak anak;

2. Rapat gugus tugas Provinsi layak anak;

3. Rapat Koordinasi forum anak Provinsi/Kab/Kota;

4. Rapat rencana aksi daerah Provinsi layak anak;

5. Keikutsertaan kegiatan forum anak nasional;

6. Perayaan Hari Anak Nasional Tk. Prov. Sultra; dan

7. Pendampingan Percepatan Kab/Kota Layak Anak (KLA) di Kab/Kota.

“Saya juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimtek penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan Pemprov Sultra,” ujar Asrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *