Pendampingan Hukum, Kejaksaan dan Pemkab Muna Gelar Penandatanganan MoU

Penandatanganan MoU.

Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri gelar penandatanganan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Muna, Rabu (20/3/24).

Penandatangan dalam rangka pendampingan hukum dilakukan langsung oleh Kajari Muna Robin Abdi Ketaren dan Plt Bupati Muna Bachrun. Disaksikan oleh jajaran dari kedua pihak.

Kejari menyebut, siap melakukan pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemda Muna.

“Ini adalah momentum yang sangat berharga. Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar dapat melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan di Bumi Sowite,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Pihaknya siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, selaku jaksa pengacara negara baik dimintai maupun tidak, dapat memberikan pendapat hukum pada pemkab apabila memerlukan legal advice.

“Pemkab muna dapat mengajukan permohonan pendapat hukum pada kejari jika mendapat hambatan atau kesulitan terkait dengan terminologi hukum tertentu, sengketa hukum kontrak misalnya atau pengembalian keputusan oleh pemda melalui pendapat hukum dari kami yang dilihat dari aspek good governance,” ungkapnya.

Robin menambahkan, pihaknya menyediakan pendampingan berupa litigasi resiko hukum. Sehingga dalam pelaksanaan menjadi aman walaupun pendapat hukum tidak bersifat mengikat.

“Kejari muna siap membantu dalam memberikan sosialisasi di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” kata Kajari Muna Robin Abdi Ketaren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *