Mulai Bulan Ini, Rumah Tangga di Muna Bakal Dikenai Retribusi Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, L.M. Yakub

SULTRAMEDIA.ID,.MUNA. Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mulai bulan ini bakal menarik retribusi sampah bagi rumah tangga. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DLH Muna, L.M. Yakub saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/1/2023).

Menurut Yakub, hal itu dilakukan guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya sangat minim.

“Perdanya sudah ada dan Perbupnya juga jadi tinggal dilakukan penarikan retribusi,” ujarnya.

Lanjutnya, besaran retribusi yang bakal dikenakan sebesar Rp 10 ribu perbulannya. Nantinya, akan ada petugas DLH yang akan bertugas melakukan penarikan retribusi di setiap kelurahan-kelurahan.

“Sudah mulai kita sosialisasikan dan sampaikan di setiap kelurahan-kelurahan,” ucapnya.

Selain dari itu, kata Yakub, toko dan tempat usaha juga bakal dikenai retribusi sesuai kategori klasifikasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu perbulannya.

“Retribusi akan mulai diberlakukan di dua Kecamatan yakni Katobu dan Batalaiworu,” ucapnya.

Yakub menambahkan, itu dilakukan sebagai upaya mengejar target PAD 450 juta di tahun 2023 ini. Sehingga ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan TPS dan bak sampah yang ada disetiap kelurahan. Selain itu juga tak lupa membayar retribusi sampah.

Pihaknya juga sudah menyiapkan petugas dan secara kontinyu akan terus melakukan pengangkutan sampah masyarakat. Itu dilakukan guna mendukung program “mai te wuna” bersih dan bebas sampah saat orang berkunjung. Dirinya tak berharap lebih, hanya berupaya untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan keindahan daerah.

“Karcisnya sudah ada, kemarin sudah dikasih oleh pihak Dispenda. Besok sudah mulai dijalankan,” ucap Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *