SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberlakukan retribusi pemakaian lahan terhadap para pedagang.
Pemungutan retribusi akan dikenakan terhadap para pedagang yang memiliki lapak yang ada di wilayah Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu Raha.
Kepala Dispora Muna, Rahmat Raeba melalui Kabid Pembudayaan Olahraga, Much. Kamsil S. Hamim menyampaikan, penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Muna.
Nantinya, para pedagang akan dikenai tarif 5 Ribu/hari dan selama sebulan berkisar 150 Ribu.
“Perhari pemilik lapak dikenai tarif 5 ribu/hari jadi kalau sebulan 150 ribu. Meski begitu kami tetap akan memberikan kebijakan khusus bagi para pedagang karena misalnya kalau tidak menjual tidak mungkin kami tagih,” ujarnya saat berdiskusi lansung dengan para pemilik lapak yang ada di wilayah SOR La Ode Pandu Raha, Kamis (2/2/2023).
Lanjutnya, selain retribusi pihaknya juga mengingatkan para pedagang agar lebih memperhatikan kebersihan dan keamanan disekitar lapak.
“Rumput tolong dipotong dan sampah dibuang pada tempatnya. Lapak yang non permanen insyallah melalui pol PP akan kami tertibkan. Serta agar tiap lapak memiliki nama,” ucapnya.