Minimnya Pemberdayaan Pengusaha Lokal, Koptan Konut Gelar Pertemuan

Koptan Konut gelar pertemuan bersama.

SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Soroti minimnya pemberdayaan pengusaha lokal, Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (Koptan) Kabupaten Konawe Utara (Konut), gelar pertemuan, disalah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (5/2/2023).

Pertemuan tersebut ikut melibatkan sejumlah pengusaha lokal sektor pertambangan yang ada di Konut.

Ketua Koptan Konut, Rahmat menerangkan, kegiatan itu dilaksanakan guna membahas tentang permasalahan minimnya pemberdayaan pengusaha lokal oleh pemilik IUP yang berada di wilayah Konut.

Diketahui, sejumlah pemilik IUP yang masih produktif hingga saat ini tak melibatkan penambang lokal. Padahal, merujuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menyebut komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Koptan mendesak seluruh pemilik IUP yang ada di Konut untuk mengikut sertakan pengusaha lokal dalam kegiatan usaha penambangan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU. Apalagi, kami melihat dari beberapa daftar perusahaan lokal telah memenuhi syarat untuk malakukan kegiatan usaha penambangan yang makin bertambah,” ucapnya.

Lanjutnya, sebahagian pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk melakukan kegiatan jasa penambangan selama ini telah terakomodir melalui Kerja Sama Operasional Mandiodo,Tapunggaya,Tapuuemea (KSO MTT) di bawah payung PT. Lawu Agung Mining (LAM).

Hanya saja masih terfokus berkegiatan di blok mandiodo wilayah IUP OP PT. Aneka tambang Tbk, UBPN Konut sebagai Perusahaan BUMN. Ironinya, perusahaan itu tak mampu mengakomodir serta memberdayakan pengusaha lokal. Bahkan pengusaha lokal yang telah terdaftar dan berkegiatan selama ini diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan itu sendiri, dengan alasan bahwa luasan RKAB tahun 2023 yang diberikan oleh Dirjen Mineral Dan Batubara hanya ± 18,05 Ha Untuk Blok Mandiodo dari total luasan IUP OP 23000 Ha.

“Jika ini dibiarkan bisa berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dikegiatan usaha pertambangan. Bahkan bisa menjadi permasalahn yang sangat serius akan terjadi di blok mandiodo,” bebernya.

Rahmat menambahkan, persoalan itu jika tak tertangani secepatnya maka akan menimbulkan persoalan serius. Padahal berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Konut ± 90 % masyarakat yang berada di lingkar tambang konawe utara itu bekerja di Blok mandiodo. Mereka menggantungkan hidup di sektor pertambangan yang ada di blok mandiodo.

Sehingga, Kata Rahmat, KOPTAN Konut mengharapkan Pemilik perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Konawe utara yang masih aktif dan produktif sampai saat ini bisa mengakomodir untuk membuka ruang dan pemberdayaan pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, terkhusus PT. antam Tbk, UBPN Konut blok mandiodo dan Tapunopaka.

“Kami meminta dan mendesak perusahaan tersebut untuk memperluas wilayah kerja penambangan serta memberdayakan pengusaha lokal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *