Terpengaruh Film Dewasa, Remaja 19 Tahun di Baubau Cabuli 2 Adik Kandung

Foto ilustrasi.

BAUBAU, SULTRAMEDIA.ID,.–

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau ungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Korbannya AR (9) siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan AS (4) yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK).

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu di salah satu perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 28 Januari 2023.

“Terduga pelaku dari tindak pidana tersebut berinisial AP (19), yang merupakan saudara dari kedua korban,” ujar Najamuddin dalam siaran persnya, Rabu (1/3/2023).

Lanjutnya, terduga pelaku yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2018 sering menonton film dewasa.

Namun kemudian dia menghentikan kebiasaannya itu, hingga pada 2021 teman yang dikenalnya di Facebook mengirimkan video dewasa. Sehingga AP kembali pada kebiasaan awalnya menonton film dewasa.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” ucapnya.

Dijelaskannya lagi, terduga pelaku melakukan aksinya pertama kali pada Sabtu (3/12) kepada AR, di salah satu kamar tempat tinggal pelaku, sebanyak 3 (tiga) kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.

“Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada AS dengan motif sama yang dilakukan sebanyak 2 kali,” terangnya.

Aksi pelaku terungkap, kata Najamuddin, pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya, sehingga langsung mengecek kemaluan AR dan melihat kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian Ibu korban yang juga orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” jelasnya.

Saat dilakukan penyidikan serta interogasi, kata Najamuddin, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Setelah memeriksa saksi sebanyak 6 (enam) orang dan petunjuk berupa HP, surat Visum et Repertum (VeR) serta melakukan gelar perkara, maka pihak kepolisian akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023

“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap pengiriman berkas perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 dan akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *