LAWORO, SULTRAMEDIA.ID,.—
Rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 digelar DPRD Muna Barat (Mubar).
Penyerahan ini, di serahkan langsung oleh Pj Bupati Mubar, Bahri di gedung Rapat DPRD Mubar, Selasa, (4/4/2023).
Agenda tersebut dalam rangka memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang jelas, sekaligus wujud pertanggung jawaban kepala daerah dalam melaksanakan APBD.
Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dibahas bersama dengan DPRD berisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI dan penyusunannya mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Selain laporan keuangan, BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap standar pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Puji syukur, hasil LPKD Kabupaten Mubar tahun 2022 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) serta UHC tentu semua ini tidak terlepas dari komitmen yang tinggi dari seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan,” ujar Bahri.
Lanjut itu, Bahri juga memaparkan isi LKPD 2022 termasuk angka perbandingan tahun 2021 yang telah diperiksa oleh BPK. Mulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini sekiranya segera mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai syarat bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses pembahasan Perubahan APBD 2022, dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Bahri dalam rapat yang diturut dihadiri Ketua DPRD Mubar, Waode Sitti Sariani Illahi dan anggotanya, para pejabat lingkup Pemkab, Forkopimda dan sejumlah pihak.