Pemkab Mubar “Tak Terima” PJ Bupati Dilaporkan Ke KPK, Ekhy Sultra: Hak Saya Sebagai Warga Negara

Ketua Umum PB KEPMMI, Meki Yadi Saputra.

NASIONAL, SULTRAMEDIA —

Pemkab Mubar melalui Kabag Hukum Setda Mubar, Yuliana “tak terima” dan menyebut berita hoax atas pelaporan terhadap Penjabat (PJ) Bupati Dr. Bahri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuliana menyebut, Laporan Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra atas Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri di duga Melanggar UU ITE dan KUH Pidana.

“Laporan atas dugaan pengaturan lelang proyek yang ditudukan Meky Yadi Saputra kepada PJ Bupati Mubar salah sasaran dan tanpa dilandasi bukti yang ada kemudian dibagikan melalui media diduga telah melanggar UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Yuliana dikutip pada salah satu media online, Kamis (22/6/2023).

Menanggapi itu, Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra menyampaikan, Pemkab Mubar melalui Kabag Hukum tidak paham aturan main bernegara. Sebagai warga negara dirinya dijamin oleh konstitusi untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga:

Seharusnya, kata Meky, Pemda Mubar melakukan pembuktian tidak bersalah terkait laporan yang dilayangkan. Bukan sebaliknya memberikan tuduhan adanya berita hoax.

“Ini hak kami sebaik warga negara dan dijamin konstitusi. Saya menjadi tertantang untuk saling membuktikan,” kata pria yang biasa disapa Ekhy Sulta melalui phone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *