Insiden Nahas Kapal Pincara, HIMA Buteng Rekomendasikan Pemda Buat Perda Transportasi

Kabid Advokasi dan Propaganda HIMA BUTENG, Yatama Amana.

BUTENG— Himpunan Mahasiswa Buton Tengah (HIMA BUTENG) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait tragedi nahas kapal pincara atau kapal gandeng di Perairan Mawasangka Tengah pada Senin (24/7/2023) dini hari.

HIMA BUTENG melalui Kabid Advokasi dan Propaganda Yatama Amana mengencam, panitia penyelenggara HUT Ke- 9 dan Pemkab Buteng.

Pasalnya kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika peran pemerintah melalui Dinas Perhubungan membuat regulasi standar transportasi laut yang mengutamakan Safety First.

“Seharusnya Pemda Buteng membuatkan perda tentang keselamatan penyebrangan dengan prosesur operasional pelayaran untuk diterapkan ke masyarakat pengguna transportasi penyeberangan laut,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Putra Buteng itu juga menyebutkan, panitia Hut Buteng Expo Ke- 9 dinilai gagal sebagai penanggung jawab kegiatan.

Seharusnya pihak panitia memastikan ketersediaan akses, keamanan transportasi darat dan laut bagi masyarakat yang ikut memeriahkan hari jadi tersebut.

“Dengan terjadinya insiden ini, menjadi koreksi dan teguran sangat keras bagi kita semua khususnya bagi panitia penyelenggara acara” terangnya.

Sebagaimana tujuan dari digelarnya kegiatan, kata Yatama, adalah berbagi kebahagiaan di momen HUT Buteng.

Maka panitia dan Pemda harus dapat memastikan ketersediaan akses dan keamanan transportasi bagi masyarakat Buteng dan sekitarnya untuk menuju lokasi kegiatan apalagi anggaran mencapai 2 miliar.

“Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran penting dari insiden ini. Harus ada perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan serupa seperti yang digelar semalam agar menjadi kegiatan bahagia tidak berubah lagi menjadi duka,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Buteng, Aminuddin yang mewakili Pemda Buteng dilokasi Laka Laut Masteng menjelaskan bakal melakukan penertiban kapal penyebrangan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya resiko bencana yang diakibatkan kelebihan muatan.

“Berdasarkan hasil kajian BPBD Buteng kapal melebihi ketentuan atau over kapasitas yang idealnya kapal hanya memuat 20 orang,” ujarnya.

Selanjutnya, BPBD Buteng telah merekomendasikan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan menertibkan armada penyebrangan di wilayah tersebut.

“Setiap kapal motor pincara atau rakit juga wajib menyiapkan pelampung serta menata dan mengatur regulasi jumlah muatan agar dapat mengurangi resiko bencana secara cepat dan efisien,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *