Tanggapi Laporan Polisi Bupati Konut, ARM Sebut Tak Akan Mundur

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra) Muhammad Syahri Ramadhan.

Kendari— Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menilai laporan kuasa hukum Bupati Konawe Utara Dedi Ferianto SH, CMLC ke Polda Sultra telah mencoreng nama besar kelembagaannya secara langsung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra) Muhammad Syahri Ramadhan melalui pesan tertulis yang diterima Sultramedia.id, Sabtu (5/8).

Ramadhan menyebut, tuduhan menyebarkan fitnah, menyesatkan dan mengada-ada kepada tiga lembaga yakni Gam Sultra, AMPK Sultra, GMA Sultra yang tergabung dalam ARM tak berdasar dan sangat tidak mencerminkan niat dalam menyampaikan aspirasi.

“Sejak berlangsungnya aksi unjuk rasa jilid 1 dan 2 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada tanggal 26 Juni 2023 dan 3 Agustus 2023, ada pihak yang telah menuduh para peserta aksi. Aksi ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang diperlukan untuk meneguhkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.

Lanjutnya, aksi yang dilakukan adalah bentuk ekspresi hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 28F Ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Kami menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak bertujuan menyerang pribadi dari oknum Bupati H. Ruksamin, melainkan menggambarkan keprihatinan kami terhadap beberapa kebijakan pemerintahan yang kami anggap merugikan masyarakat luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagai warga negara yang peduli dan memiliki hak berpendapat, meminta agar setiap pihak dapat menghormati dan mendukung penyampaian aspirasi melalui aksi damai dan teratur seperti yang dijamin oleh hukum.

“Jadi hari ini bisa kita buktikan bahwa kelunturan semangat berdemokrasi di negeri ini sudah mulai nampak, kritik di anggap fitnah, menyuarakan kebenaran di tuduh mengada-ada,” bebernya.

“Kami melakukan aksi di dasari dengan data-data yang kami peroleh terkait sederet dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Konut,” sambungnya.

Syahri menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan tak akan mundur selangkahpun.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar konferensi pers menanggapi laporan Kuasa hukum Bupati Konut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *