Lingkaran “Korupsi” Blok Tambang Mandiodo, Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan di Blok Mandiodo.

Kendari— Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Kejati Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam TBK di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (9/8).

Kedua orang tersangka yang ditetapkan yakni pria inisial RJ mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menyampaikan, RJ berperan saat memimpin rapat terbatas pada 14 Desember 2021 lalu di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pembahasan dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tertanggal 30 April 2018.

Akibat penilaian itu, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak mempunyai deposit nikel di WIUPnya kembali mendapatkan kuota pertambangan ore nikel pada 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

Begitu juga dengan beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok mandiodo.

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Selain itu, lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT LAM berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sultra/Konut,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Sultramedia.id, Kamis (10/8).

Sementara HJ, kata Ade, bersama SW dan EVT serta YB adalah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806.

“Mereka mengacu perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021,” ucapnya.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang berasal dari PT Antam, LAM, KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM lainnya dan terus melakukan pengembangan atas pusaran lingkaran “korupsi” di Blok Mandiodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *