Konawe Selatan— Nahas menimpa seorang perempuan berinisial FW (26) warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
FW diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) inisial S di wilayahnya, Senin sekitar pukul 19.15 Wita (11/9/2023).
Paman Korban, Hanis Poe menuturkan, kejadian berawal saat korban dipanggil oleh sang Kades untuk menyelesaikan pengurusan surat cerai dengan suaminya inisial SS. Korban diminta membayar denda sebesar Rp 5 juta dan 1 ekor sapi kepada sang suami sesuai ketetapan sang Kades.
Hanis menyebut keponakannya semenjak cekcok dengan sang suami telah memiliki pria lain. Sehingga, sesuai adat tolaki ada denda yang harus dibayarkan.
“Kades menetapkan harus bayar 5 juta dengan satu ekor sapi kepada mertua pihak laki-laki,” ujar Hanis, Selasa (12/9/2023).
Hanis melanjutkan, korban tidak sanggup untuk membayar denda tersebut. Sehingga, Kades memberikan bujukan agar masalah bisa selesai apabila korban mengikuti arahannya. Korban pun menurut agar masalah cepat selesai. Kemudian, korban diajak keluar dari rumahnya dan menuju ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun dalam perjalanan korban mulai curiga. Beberapa kali bertanya kepada sang Kades mengapa mereka harus mengarah jalan ke kebun. Kades menjawab kalau masalah dapat diselesaikan jika mengikuti kemauannya.
Sesampainya di kebun Kades mulai melakukan aksi kurang ajarnya dengan menyentuh paha korban. Korban pun sempat melakukan perlawanan namun tidak bisa menandingi kekuatan laki-laki bajingan tersebut.
“Pak Desa ajak ini korban, kita susul ke Polres supaya ada jalan keluar solusinya. Eh, ternyata dia bawa ke Kebun di Desa Rambu-Rambu Kecamatan Laeya kebunnya sendiri pak Desa,” pungkasnya.