BNNP Sultra Musnahkan 1,7 Kilogram Narkoba Jenis Shabu, Hasil dari 3 Tersangka

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di BNNP Sultra, Kamis (22/11). FOTO: HIDAYAT/SULTRAMEDIA

SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.730 gram di halaman Kantor BNNP, Kamis (23/11/2023) pagi.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani pada November hingga September 2023. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar melalui incenerator.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyelidikan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati),” katanya.

Dari barang bukti yang ada bahwa 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap yaitu, di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial FA alias E, Senin (5/9/2023).

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti dua plastik bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.066 gram.

Kemudian Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan langsung mengamankannya. Tim berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat brutto 504 gram.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan,” kata Kepala BNNP Sultra.

“Selanjutnya tim Bidang Berantas BNNP Sultra melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial M alias K diruang keberangkatan Bandara Halu Oleo yang hendak berangkat ke Aceh,” ujarnya.

Dari kedua kasus tersebut terdapat tiga tersangka dengan inisial FA, MS dan M. Diungkapkan bahwa dari keterangan tersangka, barang – barang haram tersebut bersalah dari Aceh dan wilayah sekitar.

Sehingga dengan perbuatan ini, lanjutnya, Inisial FA dikenakan pasal yang dipesangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

“MS dan M dikenakan pasal yang dipesangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” tutupnya.

Penulis: Hidayat
Editor: YA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *