Buteng, Sultramedia – Unit Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) bersama personil Polsek Mawasangka amankan tiga remaja putri terduga pelaku perundungan (Bullying), Jumat (1/12/2023).
Ketiganya yakni inisial SMR (16), WM (15) dan KL (15). Mereka diamankan usai videonya viral melakukan perudungan terhadap NHR (14) yang menggemparkan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton menyebut, perundungan terjadi karena ketersinggungan para tersangka terhadap korban. Para tersangka akhirnya merencanakan aksinya 30 November 2023 lalu, saat korban pulang sekolah.
Saat itu, korban dicegat oleh ketiga tersangka dan ditarik ke hutan kebun mete. Kemudian mereka melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban sambil direkam dengan menggunakan HP milik salah seorang pelaku.
“Selanjutnya aksi perundingan tersebut berhenti karena di lerai oleh pacar salah seorang pelaku yang datang. Selanjutnya salah seorang pelaku mengupload rekaman perundungan tersebut di medsos dan WA salah satu pelaku,” ujar Sunarton.
Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka bermula saat Reskrim Polres Buteng pada kamis 30 November 2023 lalu melakukan patroli Cyber pukul 18.30 Wita. Selanjutnya, kepolisian menemukan uploadtan di medsos tentang aksi perundungan tersebut.
Reskrim polres Buteng bergerak cepat, melakukan koordinasi dengan Polsek Mawasangka untuk melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan korban serta TKP.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di mako Sat reskrim Polres Buton Tengah guna pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan ketiganya dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Sunarton.