Sepanjang 2023 PA Raha Putuskan 459 Kasus Perceraian, 80% Gugatan Diajukan Perempuan

Kantor Pengadilan Agama Raha.

Muna, Sultramedia – Pengadilan Agama (PA) Raha mencatat kasus perceraian di wilayah hukumnya selama tahun 2023 sebanyak 459 perkara sudah diputus.

Hal itu disampaikan langsung oleh Panitera Muda Hukum PA Raha, La Sahari, S. H. saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/12/2023).

Dirinya menyebut, data jumlah perceraian tahun 2022 lebih banyak di banding 2023 dengan permasalahan yang sama .

“Tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 494 kasus,” ujarnya.

Dengan wilayah kerja yang mencakup tiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara. PA Raha mencatat perkara perceraian tahun 2023 didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 80℅. Sementara 20℅ untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami.

Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, perselingkuhan, KDRT serta miras dan narkoba.

“PA Raha selaku mediator selalu meminta kepada pasangan yang mengajukan perceraian dengan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi,” kata La Sahari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *