Gandeng UM, KAI Buton Bakal Gelar PKPA Angkatan Ke- I Pada 17 Februari Mendatang

DPC KAI Buton jalin kerjasama dengan Universitas Muhamadiyah Buton.

Baubau, Sultramedia – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton bakal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke- I pada 17 Februari 2024 akan datang.

Kegiatan itu bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) yang ditandai hasil kesepakatan dalam pertemuan antara DPC KAI Buton dan Rektor UM Buton, Sabtu (6/1).

Ketua DPC KAI Buton, Adv. Apri Awo menyampaikan, kerjasama penyelenggaraan PKPA bersama UM Buton sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XIV/2016.

“Olehnya Itu Kami (DPC KAI Buton: red), mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Rektor UM Buton Dr. Wa Ode Al Zarliani. SP. MM, atas kesepakatan bekerjasama untuk menyelenggarakan PKPA Angkatan Ke-I KAI Buton,” ujar Apri usai meeting bersama Rektor UM Buton.

Lanjutnya, merupakan kabar gembira bagi lulusan Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum khususnya di jazirah Kepulauan Buton (Kepton) yang berminat menjadi penegak hukum berprofesi sebagai Advokat. PKPA perdana bagi KAI Buton akan dilaksanakan di Gedung Korea UM Buton dan akan di dibuka langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. H. Tjoetjoe S. Hernanto. MH.

“Perihal pendalaman materi-materi hukum khususnya terkait hukum acara dalam pelaksanaan PKPA akan diajari oleh pemateri dari unsur praktisi, seperti hakim, jaksa dan advokat. Selain itu, dari unsur akademisi dan akan dibuka langsung oleh Presiden KAI,” ucapnya.

Apri menambahkan, penyelenggaraan PKPA selama ini banyak dilaksanakan di luar Kota Baubau sehingga banyak lulusan S1 Hukum kesulitan dalam hal finansial. Sehingga DPC KAI Buton memberikan solusi agar PKPA bisa dijangkau oleh siapapun khususnya di jazirah Kepton.

“KAI Buton hadir memberi solusi, UM Buton Progresif,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Adv. M. Inaldi Zain selaku ketua panitia menyebut, nantinya lulusan S-1 Hukum yang telah mengikuti PKPA kemudian ujian dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya akan mengikuti proses magang.

“Selanjutnya pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi, sehingga sah menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Inaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *