Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Kades Dan Caleg Di Muna Dilaporkan Ke Polisi

Korban saat di Mapolres Muna.

Muna, Sultramedia – Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LU dan Oknum Caleg inisial AL dilaporkan ke Polisi. Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di desanya, FD (16) yang juga siswi pelajar SMA 1 Bone.

Bibi Korban, Wa Jumaiya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2023. Kejadian pertama, November 2023 lalu di kediaman korban. Saat itu korban yang tengah menyapu di halaman rumah di datangi oleh sang Kades dan dimintai nomor handphonenya (HP). Selanjutnya, berlanjut dengan dihubungi melalui Whatsapp dan percakapan via ponsel.

Kades lalu mengajak korban ketemuan. Beberapa hari kemudian, kades berkunjung ke rumah nenek korban dan disitulah persetubuhan terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.

“Setelah dia (red_oknum kades) lakukan itu langsung pulang dan bilang jangan beritahu siapa-siapa,” ujarnya saat di temui di Mapolres Muna, Senin (8/1/2024).

Lanjutnya, kejadian kedua pada Desember 2023 lalu pada pukul 22.00 Wita, kades kembali ke rumah korban. Memanfaatkan situasi sepi, kades kembali mengajak korban bersetubuh. Setelah puas, korban diberi uang sebesar Rp 50 ribu.

Sementara oknum Caleg, AL yang juga mantan Kades Mantobura saat di bulan November 2023 menchat korban dan meminta nomornya di save. Melalui Whatsapp komunikasi terus berlanjut dan AL mengajak bertemu di depan rumah korban.

Saat bertemu, AL menarik tangan korban dan membawa ke dalam hutan kebun kopi. Saat di tempat itu AL diduga melancarkan aksi menyetubuhi korban.

“Ini baru dilaporkan, karena anak ini takut karena sebelumnya diancam untuk tidak lapor sama siapa-siapa. Dia (korban) beranikan diri lapor karena didesak dengan mamanya, karena mamanya baru tahu kejadian itu, sebab ada yang laporkan sama mamanya,” ungkapnya.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun membenarkan kejadian dugaan pencabulan/pemerkosaan tersebut telah masuk sebagai aduan di polsek bone dan saat ini telah masuk di Polres Muna. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.

“Kasus ini ditangani oleh Polres Muna bekerjasama dengan Polsek Bone untuk mempermudah,” kata Asrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *