Hadiri Rakor Persiapan Pemilu 2024, Andap: Wujudkan Demokrasi Yang Berkualitas Bagi Rakyat Sultra

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat memberikan sambutan dan arahan di Rakor Persiapan Pemilu 2024.

Kendari, Sultramedia – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, hadir dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelenggaraan pemilu 2024, di Hotel Claro Kendari, Senin (15/1).

Pj Gubernur Sultra, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rakor tahapan pemilu menuju hari pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Ketua KPU Prov. Sultra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Sultra, Para Bupati/Walikota se-Sultra atau yang diwakili, Para Kapolres, Para Ketua KPU Kab/Kota se-Sultra, Bawaslu dan Pejabat terkait.

Pj Gubernur Andap menyampaikan, harapannya Rakor dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret dan solutif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa yang akan datang.

“Bagaimana proses dan hasilnya baik dan benar, yang terpenting dari semua itu, disamping kita melakukan upaya-upaya ataupun effort, tentu diawali dengan komitmen moral kita penyelenggaraan pemilu di tempat kita aman, damai, kondusif,” ujar Andap saat memberikan sambutan dan arahan.

Lanjutnya, menghitung mundur, 29 hari lagi menuju pemilu, hal ini sangat penting dalam menyosong proses demokrasi, yang jadi fondasi kuat bagi kelangsungan negara dan pemerintah yang berdaulat.

Dalam peran pemerintah dan Pemda dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, didasari pasal 434 UU No. 7/2017 tentang pemilu, yakni:

1. Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;

2. Penyediaan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;

3. Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu;

4. Pelaksaan pendidikan politik, bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat;

5. Kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu; dan

6. Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Untuk jumlah wajib pilih di Sulawesi Tenggara, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU 1.867.931 orang ditetapkan sebagai wajib pilih terdiri dari pemilih laki-laki 931.298 dan pemilih perempuan 936.633.

“Pastikan seluruh masyarakat menyalurkan hal pilihnya dengan aman, tanpa tekanan dari pihak manapun dan terjaga kerahasiannya,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Andap, jumlah penyelenggaraan Badan Adhoc se-Sultra yaitu 17 Kab/Kota, 221 Kec, 2.285 Desa/Kel, TPS 8.154. Serta panitia pemilihan kecamatan 1.105, Sekretariat Panitia pemilihan kecamatan 663, panitia pemungutan suara 6.855, sekretariat panitia pemungutan suara 6.855 dan 57.078 kelompok penyelenggaraan pemungutan suara.

Badan Adhoc di Sultra telah dibentuk, berdasarkan PKPU No. 8/2022, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab. Anggota badan adhoc juga diminta agar selalu menjaga kesehatan.

Kemudian, aparat keamanan agar terus melakukan persiapan matang. Melakukan koordinasi dengan baik di daerah-daerah rawan konflik dan komunikasi yang intens dengan para tokoh masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman, damai dan tanpa cela.

Selain itu, yang telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS ada KPU Kolaka. Sementara yang sedang proses kerjasama KPU Kota Kendari, KPU Koltim dan yang belum laksanakan kerjasama dengan BPJS yakni KPU Bombana, Bau-Bau, Buton, Busel, Buteng, Butur, Kolut, Konawe, Konkep, Konsel, Konut, Muna, Mubar dan Wakatobi.

“Saya titip siapkan segala sesuatunya dengan baik, dan penuhi hak-hak konstitusional sudah diatur dalam pembukaan UUD RI pada alinea ke-4, serta saya juga berpesan kepada KPU Kab/Kota termasuk Bawaslu melakukan akselerasi kerjasama, dengan BPJS dengan wilayah masing-masing” ujar Pj Gubernur Andap.

Sementara itu, pada kelengkapan logistik pemilu 2024, didasarkan PKPU No. 14/2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 16/2023 tentang perubahan atas per KPU nomor 14 tahun 2023 yaitu:

1. Perlengkapan pemungutan suara;

2. Dukungan perlengkapan lainnya;dan

3. Perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Andap menambahkan, perlunya juga memperhatikan skala prioritas, dalam Penyaluran logistik pemilu, yaitu: waktu tempuh, jarak tempuh, beban penyaluran, letak geografis dan tingkat kesulitan medan, kondisi, iklim dan cuaca, sarana transportasi dan tingkat kerawanan menuju tempat tujuan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan memberikan manfaat terbaik bagi rakyat Sultra,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *