Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Buntut Demo Ricuh Di Kantor Bupati Konawe Sultra

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Konawe, Sultramedia – Buntut demo yang berakhir ricuh di depan Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak kepolisian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W. Sigit menyebut, keempat tersangka masing-masing pria berinisial HDR (39), RNS (28), SD (23) dan BD (29).

Dia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam demo ricuh berujung 2 anggota polisi mengalami luka bakar. Para tersangka berperan sebagai penanggung jawab aksi, penyedia ban bekas, pembakar hingga orator.

Dua anggota polisi korban demo ricuh.

Dimana, HDR berperan sebagai jenderal lapangan yang memerintahkan membawa ban dan bensin. SD mengambil ban dan menyiram bensin. Sementara, RNS berperan menyalakan api dan BD orang ajakan untuk membakar ban saat demo.

“Sejauh ini sudah 4 orang yang kami tetapkan tersangka,” ujar Patria kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Lanjutnya, keempat pendemo tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (16/1) malam. Para tersangka kini ditahan dan dititipkan di Sel Mapolda Sultra.

Patria menambahkan, awalnya pihaknya memeriksa 11 orang saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, 4 orang di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“7 Pendemo lainnya masih berstatus saksi, tapi tak menutup kemungkinan jika kami menemukan alat bukti baru, bisa menambah tersangka,” kata Patria.

Sebelumnya diberitakan, demo persoalan tanah dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan Kantor Bupati Konawe berujung ricuh pada Senin (15/1) sekitar pukul 09.40 Wita.

Dua anggota polisi bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso mengalami luka bakar di tangan dan wajahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *