Wakatobi, Sultramedia – Sempat viral di media sosial, pencurian panel tenaga surya di Wakatobi Senin 22 Januari 2024 lalu, kini telah mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap dan mengidentifikasi keduanya yakni pemuda berinisial SL dari Dusun Gelora Desa Waha dan SF (19) dari Dusun III Desa Wapia-pia. Keduanya merupakan warga Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Kapolsek Wangi-Wangi, Ipda Riaman menyebut, beserta tim berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap kedua pemuda setelah 5 hari melakukan penyelidikan intensif.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu panel tenaga surya dan satu unit motor RX King tanpa nomor polisi.
Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dimalam hari dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Wangi-Wangi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Sabtu (27/1/2024).
Lanjutnya, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku ini memberikan harapan akan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Wakatobi.
“Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut guna memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Riaman.