Pj Bupati Tepis Isu Penggabungan Kolut Dengan Daerah Otonom Baru

Pj Bupati Kabupaten Kolaka Utara, Sukanto Toding ( Busana adat hitam bermotif kedaerahan).

Kendari, Sultramedia – Penjabat (Pj) Bupati, Sukanto Toding tepis isu penggabungan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan daerah otonom baru (DOB). Menurutnya, saat itu dalam Kondisi informal, akrab dan salin guyon.

Ucapan tersebut, awalnya dilontarkan oleh Bupati Luwu Basmin Mattayang, muncul sebelum upacara peringatan Hari Jadi Luwu ke-756 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-78 di Stadion H. Andi Hasan Opu To Hatta, Luwu Timur pada 23 Januari 2024 lalu.

“Saat itu hanyalah dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya. Pernyataan itu langsung dijawab spontan pak Ketua DPRD (Buhari, S.Kel, MSI),” ujar Pj Bupati Sukanto Toding, Sabtu (27/1/2024).

Sukanto menyebut, Kolut tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru. Ia juga menyoroti keterikatan pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.

Pj Bupati Sukanto menekankan bahwa wacana pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan dengan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu tengah.

“Kolaka Utara harus tunduk pada undang-undang yang mengatur pembentukan Sultra,” ucapnya.

Spekulasi penggabungan Kolut dengan DOB, Sukanto menekankan keterikatan pada undang-undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.

Menurut undang-undang pembentukan Sultra nomor 13 tahun 1964, yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022, Kolut terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut. Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sultra yang terdiri dari 17 Kabupaten dan Kota

“Penggabungan wilayah, seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sultra,” tegas Pj Bupati Sukanto.

Ia menambahkan, ketentuan undang-undang yang diperbarui pada tahun 2022, semakin memperkuat kerangka hukum yang mengatur pembentukan dan pengukuhan wilayah di Sultra.

“Sebagai seorang yang memahami aturan akademis, kami menyadari substansi mendasar dari urusan penggabungan wilayah dan menjelaskan bahwa ini bukanlah keputusan yang dapat diambil secara ringan,” kata Sukanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *