Polisi Tangkap Pria 24 Tahun di Konawe, 21 Gram Shabu Ikut Diamankan

MNP, Terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Konawe.

Konawe, Sultramedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap tangan seorang pria inisial MNP alias N (24) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/2) sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Asriady menyebut, penangkapan terduga pelaku tidak lepas dari peran aktif dari masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus tidak pidana narkotika itu dengan diamankan seorang pria bersama 44 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,01 gram.

“Terduga MNP telah diamankan di Mapolres Konawe bersama barang bukti 44 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21,01 gram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asriady melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (4/2/2024).

Selain sabu-sabu, kata Asriady, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa satu buah tas kecil warna coklat, satu HP merk Realme warna gold, satu buah alat isap bong, satu buah korek api beserta sumbu dan satu buah sendok takar.

“Guna kepentingan penyidikan, terduga akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata mantan Kapolsek Lambuya ini.

Atas tindak pidana yang dilakukan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Konawe menjerat pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *