Laworo, Sultramedia – Mantan Komisioner KPU Muna Barat (Mubar) periode 2018-2023, LM Nuzul Ansi menyarankan semua pihak agar menahan diri dan tak saling klaim kemenangan pada Pileg 2024 di Bumi Laworoku.
Menurutnya, pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Sementara untuk hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional. Berikut isi aturan tersebut:
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
“Jadi kemungkinan baru pertengah bulan Maret mendatang kita bisa mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode lima tahun ke depan. Termasuk juga para calon anggota DPR serta lembaga lainnya,” ujar Nuzul, Sabtu (17/2/2024).
Nuzul menambahkan, KPU sendiri menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.
Olehnya itu, dirinya meminta semua pihak agar bersabar dan tak membuat kegaduhan demi menjaga kondusifitas wilayah. Ia juga menyebut berdasarkan pengalamanya menjadi penyelenggara Pemilu, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara telah ditetapkan sesuai dengan tahapan-tahapannya. Mulai dari pemungutan suara di TPS, pleno yang dilakukan oleh KPU hingga pengumuman resmi pemenang pemilu.
Sehingga, secara khusus dirinya menyarankan kepada masyarakat Mubar untuk tak mempercayai hasil yang beredar dan bersabar menunggu pengumuman resmi KPU.
“Jadi Masyarakat harus bersabar, alangkah baiknya menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Nuzul.