Pemungutan Suara Lanjutan Dua TPS di Mubar, Ishak: KPU Dan Bawaslu Harus Bertanggung Jawab

Pemungutan Suara Lanjutan.

Laworo, Sultramedia – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) periode 2018-2023, Ishak menyoroti kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di Bumi Laworoku.

Menurutnya, ditemukannya surat suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Mubar dan Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi menunjukan lemahnya kecermatan dari KPU saat melakukan penyortiran.

“Terhadap ditemukannya Kertas Suara dari Dapil 6 Sultra pada 2 TPS dimaksud tentu masuk kategori gangguan lainnya,” ujarnya, Minggu (18/2).

Ishak menambahkan, dampak penundaan tentu saja memberikan kerugian terhadap peserta pemilu dalam hal ini Parpol serta berpotensi terjadi pembengkakan anggaran. Meski, pemungutan suara lanjutan di gelar, Ishak menekankan tak selesai begitu saja.

“KPU dan Bawaslu Mubar harus bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidak cermatan yang mengakibatkan dua TPS harus menggelar pemungutan suara lanjutan,” kata Ishak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *