4 TPS di Muna PSU, Askar: Besok Kami Plenokan, Jadwal Tanggal 24 Februari

Pemungutan suara ulang.

Muna, Sultramedia – Sebanyak 4 TPS di 3 kecamatan di Kabupaten Muna bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, Bawaslu Muna menemukan adanya pelanggaran pada pasal 372 ayat 2 huruf d. Yakni, ditemukan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak masuk dalam DPT ikut melakukan pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menyebut, pihaknya akan segera melakukan pleno terkait PSU pada 4 TPS sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

“Yang direkomendasikan 4 TPS. Keputusannya besok baru kami plenokan,” ujar Askar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (19/2).

Askar menerangkan TPS yang bakal dilakukan PSU tak akan bertambah tetap mengikuti surat rekomendasi Bawaslu Muna. Sementara terkait tanggal pelaksanaan, dirinya menyebut bakal digelar pada hari terakhir batas pelaksanaan PSU yakni 24 Februari 2024.

“Iya itu hari terakhir,” singkatnya.

Empat TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Muna yakni:

1. TPS 4 dan 7 di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;

2. TPS 2 di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan

3. TPS 1 di Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan dengan jenis pemilihan calon anggota DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *