Laworo, Sultramedia – Penyelenggaraan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat pada 20 Februari 2024 lalu diduga diwarnai dengan kecurangan secara sistematis.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu caleg dari Partai PDIP, Habudi saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/2).
Menurutnya, PSL yang digelar di TPS 2 dipenuhi dengan skenario pengaturan yang sistematis. Pihaknya menemukan kejanggalan dan adanya kecurangan secara sistematis.
Mulai dari keterlibatan KPPS, suara cadangan yang telah tercoblos, perbedaan jumlah kertas suara pada saat penghitungan dengan daftar pemilih pada absensi, keterlibatan Pemdes dan Caleg nginap di rumah Pemdes.
“Tim sudah mengumpulkan bukti dan melaporkan adanya kecurangan ke pihak Bawaslu Mubar,” kata Habudi.
Ada juga, caleg dari partai lain bersama tim memasuki TPS untuk membuka kotak suara dan memeriksa daftar hadir serta menanyakan kertas suara 32 orang yang telah memilih.
Lain lagi, dengan salah seorang ibu yang disembunyikan identitasnya. Dia menyebut, penghitungan suara pada kertas suara Pilcaleg DPRD Kabupaten hanya diberikan kepada nama-nama yang tengah bersaing untuk mendapatkan kursi. Sementara nama-nama caleg lain tidak memiliki suara.
“Masa hanya ada nama-nama yang bersaing suara pada saat dihitung. Sementara yang lain tidak ada suaranya. Tidak masuk diakal,” ujarnya.
Ironinya, dugaan tersebut saat coba dikonfirmasi ke pihak KPU dan Bawaslu Muna barat tak mendapatkan jawaban. Mereka diam “bungkam” tanpa menanggapi pesan yang dikirimkan oleh media ini. Padahal publik menunggu klarifikasi dan jawaban dari mereka.