Dugaan Adanya Kecurangan Pemilu, AMPD Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Mubar

Bakar ban yang dilakukan oleh massa aksi di depan Kantor KPU Muna Barat, Selasa (27/2).

Laworo, Sultramedia – Dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu tahun 2024 Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang tergabung dari sejumlah mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menggeruduk Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar), Selasa (27/2/2024).

Aksi mereka dilakukan dengan cara berdemonstrasi, membakar ban dan berorasi.

Koordinator Aksi, Herfin menyampaikan, demonstrasi digelar terkait dugaan terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu (Pilcaleg) di Mubar. Bawaslu dan KPU dinilai terkesan menutup mata dan membiarkan money politic terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu, mereka juga menduga adanya kecurangan yang terjadi di dua TPS yang berbeda pada saat pemungutan suara lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse pada 20 Februari 2024 lalu.

“Ini membuat kami mosi tidak percaya kepada Bawaslu dan KPU Mubar. Apalagi sampai terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

“Kami menemukan adanya kecurangan yang terjadi pada PSL di Desa Lapokainse dan Tanjung Pinang. Kami sampaikan semua temuan kecurangan tersebut hari ini didepan Komisioner Bawaslu dan KPU Mubar,” ucapnya.

Senada hal itu, Jamil Korlap Aksi lainnya, meminta kepada pihak Bawaslu untuk bertanggung jawab dan transparan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta:

1. KPU dan Bawaslu Mubar transparan terkait proses Pilcaleg pada 14 Februari 2024;

2. Transparansi pihak Bawaslu dan KPU Mubar Terkait kelebihan surat suara dan surat suara yang telah di coblos pada pelaksanaan PSL 2 TPS yakni TPS 02 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi dan TPS 02 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi;

3. Meminta proses PSL di dua TPS di laksanakan ulang dengan mengedepankan Luber dan jurdil;

4. Apabila tuntutan poin 1.2.3 tidak di indakan. Maka mereka meminta komisioner KPU dan Bawaslu Mubar mengundurkan diri karena diduga terlibat dalam pelanggaran penyelenggara pemilu.

Menanggapi itu, Ketua KPUD Muna Barat, Tajudin menyampaikan, pihaknya telah bekerja maksimal berdasarkan aturan dan regulasi yang ada.

Semua penyelenggara bekerja sesuai aturan dan regulasi baik KPU Kabupaten, seluruh PKK, PPS dan KPPS. Ia meminta, bila ditemukan adanya kecurangan harus dibuktikan dengan data dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

“Jika teman-teman menduga ada keterlibatan penyelenggara yakni kami KPU, teman-teman membuktikan dan melaporkan itu di DKPP. Disini kami sampaikan dan tegaskan bahwa KPUD Mubar bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada,” kata Tajudin di depan massa aksi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, bila menemukan adanya pelanggaran agar segera mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Pihaknya juga bersedia mendampingi melakukan pelaporan di DKPP.

“Ketika ada pelanggaran yang di temukan di lapangan maka kami dari Bawaslu Mubar akan mengawal untuk melaporkan di DKPP,” kata Awaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *