Zakat Fitrah 2024 di Muna Barat Ditetapkan, Ini Besarannya

Kabag Kesra Pemkab Mubar, La Karimu.

Laworo, Sultramedia – Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kabupaten Muna Barat (Mubar), telah ditetapkan.

Besarannya bervariasi sesuai jenis. Dimana, jagung 18 ribu/jiwa, beras premium 40 ribu/jiwa, beras medium 37 ribu/jiwa dan beras biasa 28 ribu/jiwa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Kesra Pemkab Mubar La Karimu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/3024).

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama, melibatkan Pemerintah Kabupaten bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mubar.

“Besaran zakat fitrah tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi kenaikannya tidak signifikan,” ujar La Karimu.

Karimu menjelaskan, besaran kenaikan zakat disesuaikan dengan harga komoditas selama enam bulan setelah Idul Fitri 1444 H. Masyarakat dapat menunaikan zakat setelah pemkab Mubar mengeluarkan SK pembayaran.

“Insya Allah satu dua hari ini SKnya sudah keluar. Tapi kebiasaan masyarakat kita disini tiga hari sebelum lebaran Idul Fitri baru mulai membayar zakat. Itu juga bisa dan tidak ada masalah,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” kata Karimu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *