Rakit dan Lempar Molotov Hingga Jatuh Korban, Pria di Baubau Terancam Penjara 5 Tahun

Pelaku diamankan di Mapolres Baubau.

Baubau, Sultramedia – Satreskrim polres Baubau berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada dua orang anak di bawah umur dan satu orang pria dewasa yang terjadi pada hari Selasa (27/4/24) bertempat di Kelurahan bukit Wolio Indah kecamatan Wolio pada pukul 17.00 wita beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk yang diwakili Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismunandar saat menggelar Konferensi pers, Sabtu (20/4/24).

Pelaku yang berinisial RD Bin GO berusia 21 Tahun dan belum bekerja itu diduga melakukan aksinya di sebabkan speaker aktif miliknya hendak dijual oleh ayahnya.

Kemudian, pelaku marah dan merakit bom molotov yang terbuat dari botol bir bintang yang di isi pertalite dan ditutup kain.

“Pelaku yang marah langsung melempar bom molotov ke arah rumah yang saat itu ketiga korban sedang berada di halaman depan hingga mengenai para korban,” ujar Iptu Ismunandar.

Lanjutnya, akibat aksi itu ketiga korban yang merupakan paman, keponakan dan adik pelaku mengalami luka bakar berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Palagimata. Hingga saat ini masih menjalani pengobatan rawat jalan.

Lebih lanjut ia mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan pada Selasa (16/4/24) di rumah kos yang berada di depan Universitas Haluoleo Kendari setelah satreskrim polres Baubau berkordinasi bersama Buser 77 Polda Sultra.

“Meskipun pelaku merupakan kerabat dekat ketiga korban, namun untuk Restoratif Justice tidak dapat dilakukan sehingga proses hukum akan terus berlangsung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca botol bir bahan bom molotov yang terdapat sumbu terbuat dari potongan kain.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 2 ) junto pasal 78 undang-undang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat ( 2 ) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *