Jelang Pilkada 2024, KPU Mubar Mulai Buka Pendaftaran Badan Adhoc

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.

Laworo, Sultramedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai buka pendaftaran dan laksanakan proses perekrutan badan adhoc Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc, yaitu mulai 23-27 April.

“Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhoc,” ujarnya, Rabu, (24/4/2024).

Tajudin menambahkan, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Diantara syaratnya adalah berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Lanjut Ketua KPU La Tajudin secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhoc di Pemilu sebelumnya. Pada proses pelaksanaanya perekrutan saat ini ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT dan tidak berbeda pada pada tes pada pilcaleg yang sebelumnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki.

Dengan adanya perekrutan tersebut, diharapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.

Adapun Jadwal pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024;

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 – 29 April 2024;

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024;

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024;

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 – 5 Mei 2024;

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 – 8 Mei 2024;

7. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 – 10 Mei 2024;

8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 – 10 Mei 2024;

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 – 13 Mei 2024;

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 – 15 Menit 2024;

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 – 16 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

“Terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaimana diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Kemudian, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” kata Tajudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *