Kejari Muna Tahan dan Kirim Mantan Kepala BPBD Butur Ke Rutan Kelas IIB Raha

Ketiga tersangka di bawa ke Rutan Kelas IIB Raha.

MUNA— Kejaksaan Negeri Muna atau Kejari Muna mulai lakukan penahanan tiga tersangka terduga korupsi pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/10/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, YM dan konsultan pelaksana, AR.

Usai diperiksa selama 8 jam dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas IIB Raha.

Salah satu tersangka YM, saat digiring ke mobil tahanan mengungkapkan, akan membongkar kasus tersebut pada proses persidangan. Dirinya pun tak menerima dilakukan penahanan atas kasus yang dianggap menciderainya.

“Saya akan buka ini semua, di proses persidangan. Insyaallah apa yang sudah disampaikan pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen ini tidak benar, membangun opini. Oleh karena itu saya berharap rekan-rekan media mengikuti prosedur ini sampai di pengadilan,” ujarnya saat berjalan ke mobil tahanan kejaksaan.

Baca juga:

Proyek Penahan Ombak Di Desa Wantulasi, Kejari Muna Tetapkan Mantan Kepala BPBD Butur Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyebut, kerugian negara ditemukan pada pengerjaannya setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Sultra.

Kegiatan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 itu menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Ini bentuk keseriusan Kejari Muna tegak lurus mengawal kasus hingga ke penuntutan,” ujarnya saat konferensi pers di depan Kantor Kejari Muna.

Lanjutnya, kontrak pelaksana YM, mengendalikan seluruh pekerjaannya, tak berpedoman dan tak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam pekerjaan tersebut.

Pada cincin beton penggunaan bahan material tak menggunakan material sesuai kontrak. Melainkan menggunakan pasir laut yang diambil disamping pekerjaan dan begitu juga menggunakan air laut. Tak menggunakan redemix maupun toser mix sesuai standarisasi.

Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penyusun, pembekap dan menandatangani laporan.

“Cincin betonnya dikerjakan secara manual dengan menggunakan pasir laut dan air laut,” terang Agustinus.

“Para tersangka dijerat sesuai UU Tipikor dan dilakukan penahanan selama masa tuntutan 5 Oktober hingga 24 November,” sambungnya.

Ditambahkan lagi melalui Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, penyidik kejaksaan akan terus merampungkan berkas tuntutan. Selain itu terkait penambahan tersangka, pihaknya melihat perkembangan kasus.

“Kita lihat perkembangan kasus, apakah tersangka bertambah atau tidak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *