Rumah Dinkes Pemprov Dikosongkan Demi Optimalisasi Kepentingan Publik

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir

SULTRAMEDIA.ID.,KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa waktu terakhir ini sedang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan publik dan pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir dalam pres rilisnya mewakili tim juru bicara gubernur Sultra, Sabtu (17/09/2022).

“Aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai orang per orang ataupun lembaga dilakukan penertiban, baik itu dalam bentuk pengosongan maupun pemindahan
kepemilikan,” tulis Andi.

Sebagai contoh, tambahnya, beberapa aset pemprov saat ini telah dihibahkan dan berpindah kepemilikan ke lembaga lain. Semua itu tidak sekadar memperjelas status kepemilikan semata, tapi lebih penting dari hal itu adalah demi optimalnya
pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan umum, daerah, dan negara.

“Demikian pula halnya dengan Rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jalan
Saranani, Kota Kendari. Pengosongan yang dilakukan Pemprov pada hari Jumat,
16 September 2022 lalu, merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset Pemprov
untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Andi menyampaikan beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di
Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai
saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra.

Sejak tahun 2016, Pemprov Sultra sesungguhnya telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor: 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas.

Selanjutnya, surat kedua dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal Pengosongan Rumah
Dinas.

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Pemprov menggelar pertemuan dengan
para penghuni pada tanggal 17 Maret 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara. Hasilnya, rumah dinas tersebut tetap akan dikosongkan dan akan
dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan
Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan
dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi masyarakat untuk masuk dan keluar
rumah sakit.

Untuk kepentingan tersebut, Pemprov Sultra kembali melayangkan surat
sebanyak empat kali kepada para penghuni, yang merupakan pensiunan ataupun
anggota keluarga pensiunan.

Surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing
tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan
Rumah Dinas Provinsi Sultra.

Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah
tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal yang sama,
yakni Pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.

Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah
kebijakan yang tiba-tiba.

Ketiga, seiring dengan urgensi pembangunan akses jalan masuk Rumah Sakit Jantung yang telah memasuki tahap penyelesaian, Pemprov Sultra melakukan
pendekatan persuasif dengan menemui langsung para penghuni dan
menyampaikan bahwa pelaksanaan pengosongan akan dilaksanakan pada hari
Jumat, tanggal 16 September 2022.

Keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan
juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara humanis, yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni agar tidak mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan.

Kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat
ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan merupakan aset
dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk
kepentingan masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *