Diduga Kuat Sebarkan Hoax, PT Tiran Laporkan Direktur KDI di Polda Sultra

H. La Pili Humas Tiran Group didampingi Legal saat melapor di DitResKrimSus Polda Sulta

SULTRAMEDIA.ID.,SULTRA – Diduga kuat menyebarkan berita bohong atau hoax, pihak PT Tiran melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Hal itu diungkapkan Humas PT. Tiran Group, H. La Pili. Ia didampingi Kuasa Hukum kantor Pusat Tiran Groip, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur KDI, Triwardi ke kepolisian.

Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Sultra itu, Triwasi telah menyebarluaskan informasi tidak benar tentang Perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu unit usaha dari Tiran Group.

Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, H.La Pili selaku Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus.

Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT Tiran Indonesia tersebut.

“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” Kata Humas Tiran Group, H. La Pili, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 1 Mei 2022.

H. La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia itu telah memiliki izin Tersus/Jetty yang telah lengkap.

“Bahwa PT Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan berita fitnah tersebut kata Humas Tiran Group, terhadap direktur KDI, Triwardi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

“Penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media Online itu termaksud tindakan pencemaran nama baik yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang IT,” kata La Pili.

Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.

Diketahui bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul “Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” kemudian judul lainya “Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI. Kami minta Triwardi dapat mempertanggungjawabkan atas pernyataannya pada dua media tersebut

Demikian halnya juga kami Laporkan PT KDI (Kelompok Delapan Indonesia) sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-undang RI No.3 tahun 2020.

Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari Pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat dijalan haulling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, sehingga membuat karyawan kami ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil.

“Untuk itu kami meminta pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan dari PT KDI tersebut,” harap La Pili bersama Murlianto selaku Legal Tiran Group.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *