Edarkan Shabu 12,98 Gram di Muna, Perempuan Asal Makassar Diringkus Polisi

Terduga pelaku tindak pidana Shabu bersama barang bukti.

Muna, Sultramedia –  Seorang perempuan asal Kota Makassar berinisial R (28), diamankan pihak kepolisian dari Unit Lidik Satres Narkoba Polres Muna, di Jl. S. Sukowati Kelurahan Laende Kecamatan Katobu, Sabtu (23/3/24) sekira pukul 10.30 Wita.

Kasat ResNarkoba Polres Muna, AKP Asrun menyebut, penangkapan dilakukan karena R diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu.

Awalnya, berdasarkan laporan informasi masyarakat di Jl S. Sukowati sering terjadi transaksi barang terlarang. Tim kemudian melakukan pemantauan disekitar Mesjid Agung Al Munawarah dan mendapati terduga pelaku R tengah menyimpan sesuatu dibawah pohon.

Kemudian dilakukan pemeriksaan di bawah pohon tersebut. Hasilnya temukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu. Sementara pelaku R saat digeledah ditemukan pada saku jaketnya diduga shabu.

“Terlapor mengakui jika ada sisa paket shabu yang disimpan di dalam penginapan di jl Lumba-lumba. sehingga Tim lidik dan terduga pelaku menuju ke penginapan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan juga kristal bening diduga shabu,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti (BB) yang ditemukan pada dua tempat yakni:

* 1 bungkusan mie goreng sedap didalamnya terdapat :

-1(satu) sachet plastik ukuran sedang terdapat 4(empat) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu;
-1 (satu) sachet plastik ukuran sedang terdapat 9 (sembilan) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu;
– 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu;

* 2 (dua) unit Handphone; dan

* 1 (satu) Dos Handphone didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu.

“Total berat Brutto keseluruhan BB diduga shabu yaitu 12,98 Gram,” terangnya.

Asrun menambahkan, terlapor memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel. Terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

“Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres muna guna proses lebih lanjut,” kata Asrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *