Bukan Korban Dalam Dakwaan JPU, Sitti Rosida Histeris dan Minta Keadilan Hakim PN Raha

Kantor Pengadilan Negeri Raha.

Muna, Sultramedia – Sitti Rosida histeris dan menangis saat memberikan keterangan pada sidang kedua dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Rabu (3/4/24).

Bagaimana tidak, saat memberikan keterangan sebagai saksi, ia merasa kaget setelah mengetahui dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliatiningsih SH bukan sebagai korban atas dugaan penganiayaan.

Apalagi, sepengetahuannya, pada saat bulan Juli 2023 lalu telah memberikan keterangan dan melaporkan di Polres Muna. Dirinya bersama sang suami Suharsono dan Ahmad Ramadhan (La Ongke) sebagai korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa La Muda.

Baca Juga:

Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Pasutri di Muna, Terdakwa LM Akui “Memukul”

Dia juga menilai, dalam proses penanganan perkara hingga mulai disidangkan ada yang aneh dan janggal. Mulai dari kasus yang lama disidangkan, hingga hanya sang suami Suharsono yang menjadi korban tunggal.

Dengan penuh kekecewaan, emosi dan air mata ia meluapkan segala keluh kesahnya. Karena merasa terzolimi, pada kesempatan itu ia tak segan-segan, berkali-kali memohon kepada hakim PN Raha untuk meminta keadilan.

“Saya tidak terima, saya minta keadilannya yang Mulia. Saya minta keadilannya yang Mulia, saya minta keadilannya yang Mulia,” ujarnya dengan linangan air mata saat persidangan.

Ia sadar tak bisa berbuat banyak dan pasrah dengan keadaan. Ia berharap dan percaya hakim PN Raha dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

“Saya percaya masih ada keadilan di dunia ini. Hakim PN Raha pasti bisa memberikan keadilan itu,” harapnya.

Sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fahmi Hary Nugroho, Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa dan Muhammad Akbar Rusli. Sidang selanjutnya, diagendakan usai lebaran tanggal 24 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *