SULTRAMEDIA.ID., WAKATOBI – Aksi demontrasi Koalisi Parleman Jalanan (KPJ) Wakatobi dibubarkan secara paksa oleh sejumlah pemuda, Rabu (23/3/2022).
Hendrik Majid dan kawan-kawan orator aksi lainnya mendapatkan ancaman saat mengelar aksi demonstrasi di depan hotel wisata, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Untungnya, aksi brutal para pemuda itu dapat dicegat oleh polisi yang mengawal aksi. Walhasil, para demonstran menghindar dengan memilih lari.
Hendrik Majid mengatakan bahwa ia mengalami luka ditangan akibat ditarik oleh seorang pemuda yang membubarkan aksi mereka.
Baca Juga: Gegara Sangkola Satu Keluarga Di Buton Jadi Tersangka
Pemuda itu diketahui berinisial H yang pernah tersandung kasus mengancam saat momen Pilkada 2020 lalu, di pulau Binongko.
“Saat dia datang mendekati saya, dia langsung tarik tangan, disitu ada polisi yang melarang mereka namun karena jumlah polisi sedikit maka tidak berhasil,” ucapnya.
Empat orang pemuda yang bertubuh besar, tegak dan tinggi itu, mendatangi massa aksi untuk menghentikan orasi. Para pemuda itu menilai massa aksi telah menggangu kenyamanan tamu.
Kendati, Hendrik Majid menyayangkan tindakan premanisme dengan mencoba membungkam suara kritis pendemo terkait kebijakan Bupati Wakatobi soal mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cacat prosedural.
Dukung KASN Mengklarifikasi
Hendrik Majid mengatakan Bupati Wakatobi Haliana telah melanggar aturan kepegawaian dengan memutasi (demosi) pejabat esalon II ke staf. Tak hanya itu, bupati telah ‘menantang’ surat perintah KASN terkait pengembalian sejumlah ASN.
“Kami meminta kepada tim KASN yang telah hadir di Wakatobi jangan ada kongkalikong dengan pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Ini persoalan nasib, nasib ASN yang dimutasi,” ujarnya.
Massa aksi mensuport dan meminta tim KASN yang saat ini tengah melakukan proses klarifikasi ke pegawai yang di non job agar membatalkan Surat Keputusan (SK) bupati.
Kembali ia mengatakan mendukung langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang secara langsung bertandang di Kabupaten Wakatobi dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang dirugikan. Ia berharap persoalan mutasi ASN dapat menuai hal yang baik.
“Kami tahu bahwa KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian namun karena perintah KASN itu tidak indahkan oleh Bupati Wakatobi, sehingga KASN turun langsung melakukan klasifikasi ke ASN bersangkutan,” ucapnya.
Reporter: Rusdin