Gegara Sangkola Satu Keluarga Di Buton Jadi Tersangka

Foto Istimewa

SULTRAMEDIA.ID.,BUTON – Nasib apes dialami sekeluarga yang bermukim di lingkungan Lepeka Desa Kombeli Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Pasalnya hanya karena masalah sepele, Wa Samundi (80) serta kedua anak dan menantunya jadi tersangka.

Sanatia (40) yang merupakan perwakilan keluarga Samudi mengungkapkan bahwa akar kronologi kejadian kasus ini bermula dari adu mulut antara Wa Samundi dengan N orang tua dari SM yang belakangan menjadi korban penganiayaan.

“Awal kejadian dari Adu mulut ibu kami Wa Samundi dengan N di Pasar Kombeli Kecamatan Pasarwajo pada kamis 16 maret lalu”. Ungkapnya mengawali percakapan dengan awak media. Selasa (22/2/22).

Ia menceritakan bahwa saat itu sang ibu yang berjualan Sangkola (kasuami/olahan ubi kayu yang menjadi makanan tradisional untuk wilayah Kepulauan Buton) hendak menitipkan jualan kepada N namun tidak diterima baik.

“Ibu saya mau titipkan jualan namun N ibu dari SM menolak dengan agak kasar sampai menyiramkan sayur panas ke tubuh ibu kami, tak terima ibu kami membalas dengan melempar batu dan jatuh di sayur yang dijual ibu N, setelah itu keributan pun terjadi yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar”. Jelasnya

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa mama Rehan itu mengungkapkan, saat malam hari sekitar pukul 22.15 WITA, SM datang ke rumah La Bahari salah satu anak dari Samudi yang belakangan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Saat datang, Ia langsung menunjuk dan hendak mengklarifikasi kejadian yang terjadi di pasar namun adik saya Wa Dama yang suaminya juga ikut menjadi tersangka dalam laporan korban mencoba melerai SM. Akibatnya Ia ikut ditampar dan ditendang di pinggang kiri rusuknya,” jelasnya sembari mengusap air mata.

Baca Juga: Murid Dibantu Walinya Keroyok Guru Penjas SMPN 6 Konsel

Selain melakukan penganiayaan kepada saudarinya, lanjut Sanatia, SM juga menendang meja kaca sehingga menyebabkan kaki La Jati (saudara laki-lakinya yang juga merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan) mengalami luka robek akibat pecahan kaca di jempol kaki dan lutut sebelah kiri mengalami luka robek.

“Setelah kejadian itu SM yang mengaku korban langsung melarikan diri, namun ada saksi dari tetangga di samping rumah yang melihat bahwa saat mencoba melarikan diri Ia sempat terjatuh sebanyak dua kali dan terkena motor yang parkir di depan rumah”. Ungkapnya

Keluh dari Keluarga yang dijadikan tersangka

Dalam kesempatan itu, mewakili pihak keluarga Samundi menyampaikan kegelisahan atas yang telah dialami kerabatnya.

“Kami ini miris sekali sebagai masyarakat yang tidak paham hukum dan tidak pernah berurusan dengan hukum tapi pada akhirnya dijadikan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Buton tepatnya pada 10 November 2021 lalu, dibuktikan dengan adanya surat penangkapan yang ditandatangani oleh AKP Aslim SH selaku Kasat Reskrim polres Buton saat itu”. Imbuhnya.

Surat Penetapan Tersangka

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada satu keluarga itu terkait dengan dugaan perkara tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 8/91 I IX 2021/ SPKT RES BUTON / POLDA SULTRA, tanggal 16 September 2021.

Kasus ini telah berjalan kurang lebih enam bulan sejak penetapan, tersangka sempat ditahan selama dua minggu. Lalu pihak keluarga bersama pendamping hukum telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Buton dan sekarang masih melakukan wajib lapor.

“Selama proses hukum berlangsung berkas perkara keluarga kami telah dua kali di Sp-19 oleh pihak Kejaksaan Negeri Buton ke pihak penyidik,” bebernya.

Baca Juga: BPBD Konawe Gelar Simulasi Antisipai Bencana Alam

Masih dalam suasana yang sama, Ia juga menyayangkan terkait proses hukum yang menurutnya berjalan cukup lama tanpa adanya kejelasan pasti kepada keluarganya.

“Yang menjadi keluhan kami hari ini dari pihak keluarga adalah mengapa proses hukum yang berlangsung cukup lama dan tidak jelas, terlebih laporan yang kami masukan justru diarahkan ke Tipiring sedangkan kami ini didatangi dan ada pernyataan kepala desa dan Babinsa yang bertanda tangan bahwa kedatangan mereka itu tidak diketahui. Kami merasa ada diskriminasi hukum,” ungkapnya saat menegaskan situasi.

“Kami merasa sebagai korban dari keributan yang terjadi saat itu, namun hari ini kami malah menjadi tersangka”. Sesalnya.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol

Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi di masa kepemimpinan sebelum Ia menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan masalah ini dengan selalu berpegang teguh bahwa semua orang sama dalam payung hukum.

“Kami tetap memegang prinsip semua orang sama di mata hukum dan untuk proses hukum yang menetapkan tersangka itu minimal dalam proses sidik dan lidik Kami telah mengantongi dua alat bukti,” tukasnya.

Pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan karena Kepolisian hanya melakukan proses penyidikan melalui proses pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dari gelar perkara.

“Sehingga kesimpulannya menurut hasil pemeriksaan, ini masih proses, kami masih menunggu dari Kejaksaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap dua,” tukasnya.

Melalui kesempatan itu, Magister hukum itu membantah terkait Diskriminasi. Menurutnya, proses penegakan hukum saat ini telah melewati jalur yang tepat dengan merujuk kitab undang-undang hukum pidana.

“Itu merupakan proses penegakan hukum yang perlu kita sikapi dengan bijak bukan dengan pendapat, kami selalu merujuk pada KUHP dan tahapan sidik serta lidik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.

Ia berharap, segala permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan sebaiknya harus lebih bijak dalam bertindak agar tidak melawan hukum.

“Kita hanya membuang waktu, pikiran, dan materi. Yang menang jadi arang dan yang kalah malah akan menjadi abu,” tutupnya.

JSR/B_Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *