SULTRAMEDIA.ID,.KONSEL. PT. Marketindo Selaras (MS) angkat bicara terkait adanya tudingan melakukan penganiayaan dan penyerobotan lahan masyarakat. Melalui Humasnya, Sartin S.H menyampaikan, terjadi kesalahpahaman dari informasi yang diterima dengan kejadian yang sebenarnya.
“Tidak ada yang dianiaya dan lahan yang diserobot. Pihak perusahaan hanya memberikan himbauan saja pada saat itu,” ujar Sartin, Minggu (22/1/2023).
Lanjutnya, perkara dugaan penganiayaan, pihaknya tak ada sedikitpun melakukan kekerasan pada siapapun termaksud pada LN (inisial) yang disebut-sebut sebagai korban penganiayaan. Saat itu pihak perusahaan hanya memberikan himbauan dan pihak kepolisian juga berada dilokasi.
“Pada saat saya masih menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu, tiba-tiba ibu LN terjatuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
“Saat ibu LN terjatuh yang bawa ke Puskesmas itu saya. Pakai mobil saya, apakah wajar dari jarak kurang lebih 3 meter, dihadapan polisi dan suaminya. Lantas saya yang melakukan tindak kekerasan kan tidak wajar, sangat sadis kalau saya dituduh melakukan tindakan kekerasan,” sambungnya.
Sementara itu, terkait penyerobotan lahan, Sartin menerangkan, tidak ada sama sekali. Pihaknya melakukan pengolahan lahan karena telah melakukan pembebasan lahan. Dimana, pihaknya pada tanggal 22 April 1997 telah membebaskan lahan tersebut dari Almarhum Laba Nuru. Buktinya berupa dokumen SKT, kwitansi pembayaran dan dokumentasi penyerahan uang.
“Saya berharap tak ada pembolak-balikan fakta dan menyebar isu tak benar di media sosial,” ungkapnya.
Sartin juga menekankan, jangan menyebar isu yang belum jelas kebenarannya (hoaks). Pihaknya melakukan pengolahan dengan dasar yang jelas.
“Atas tuduhan terhadap saya dalam waktu dekat saya akan proses melalu jalur hukum. Begitu juga penyebaran hoaks melalui media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat dan pemuda lakukan unjuk rasa di Mapolda Sultra atas dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak PT. MS.
Dimana pada saat itu pihak perusahaan menghimbau kepada masyarakat akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu. Namun, mendapat penolakan sehingga terjadi kesalahpahaman.