Masih Beroperasi di Konsel, PT. GMS Diduga Tak Memiliki IUP

Lembaga Aliansi Indonesia.

SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Sejumlah Pemuda yang terhimpun dalam Lembaga Aliansi Indonesia, gelar aksi demonstrasi kembali dihalaman kantor DPRD Provinsi Sultra, Selasa (24/1/2023).

Aksi tersebut, mempertanyakan terkait legalitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dimana, sejumlah masa aksi menduga PT. GMS Tidak mengantongi RKAB Tahun 2023. Namun melakukan aktivitas penambangan atau pemuatan Ore Nikel dan diduga seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena Izin Usaha Pertambangannya (IUP) sudah dicabut oleh pengadilan.

Jendlap Aksi Lembaga Aliansi Indonesia, Fajar menyampaikan, seharusnya PT. GMS menghentikan aktivitasnya karena diduga tak mengantongi RKAB. Sehingga, aktivitas operasi produksi Ore Nikel yang dilakukan, menjadi pertanyaan terkait dokumen apa yang digunakan.

Selain itu, IUP PT. GMS sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan bernomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tertanggal 30 Mei 2017. Putusan tersebut membatalkan surat keputusan Bupati Konsel nomor 1245 tahun 2011 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi.

Putusan tersebut juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PTUN.KDI.JO.95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO.29K/2018.

“Berdasarkan keputusan tersebut, sehingga saya pikir jelas bahwa pihak PT. GMS memiliki dokumen yang tidak jelas, dan juga kami menduga pihak PT.GMS selama ini melakukan kegiatan Ilegal mining di Kecamatan Laonti Konsel,” ujarnya.

Lanjutnya, PT. GMS juga diduga melakukan hal yang tak seharusnya dikarenakan dimana didalam wilayah IUPnya masih terjadi polemik antara pemilik lahan SKT lama dan Pemilik SKT baru.

“PT. GMS mengakui SKT yang Baru, tentunya tindakan tersebut akan menimbulkan konflik ditataran masyarakat khususnya,” ucapnya.

Menanggapi Aksi Demonstrasi tersebut, Ketua komisi lll DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi menuturkan, akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.

“Secepatnya kami akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 21 Februari 2023 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, awak media sudah berusaha menghubungi nomor Humas dari pihak perusahaan melalui via telpon dan chat, namun belum direspon hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *