Pembahasan Raperda RTRW Sultra, Bupati Konut Ruksamin Minta Perubahan Status Khusus Wilayah Wanggudu

Ketgam. Bupati Kabupaten Konawe Utara, Ruksamin hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Raperda) tentang RTRW Sultra, di Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Jakarta— Bupati Kabupaten Konawe Utara, Ruksamin hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Rapat Koordinasi ini diikuti sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Pj. Gubernur Sultra diwakili Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati, dan Walikota se-Sultra, serta Sekda se-Sultra, dan Ketua Pansus RTRW Sultra.

Rakor yang dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, berlangsung di Le Meridien Jakarta Pusat. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No: 600.3.1/7010 tentang permohonan persetujuan substansi rancangan Perda tentang RTRW Sultra.

Foto kegiatan.

Ruksamin menyebut, Sultra memiliki potensi pariwisata, pertambangan dengan cadangan nikel 1,7 miliar ton, dan cadangan logam 18,7 juta ton, perikanan, pertanian, dan perkebunan dengan potensi ketersediaan lahan seluas 125.595 Ha.

“Kami akan terus mendukung dan menyambut baik rancangan RTRW Sultra sebab menjadi daerah yang kaya akan sumber daya alam. Kami dari Pemkab Konut menyambut baik rancangan RTRW Sultra. Jika RTRW ini ditetapkan, saya yakin dan percaya akan mempercepat pembangunan di Sultra,” ujar Ruksamin.

Bupati Konut dua periode itu juga menyampaikan, pada kesempatan itu meminta agar ada perubahan status khusus untuk Wilayah Wanggudu dari Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) menjadi Pusat Kegiatan Wilayah Promosi.

Pengembangan Wilayah Wanggudu ini terhambat karena statusnya masih pusat kegiatan lingkungan. Pertimbangannya tadi lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2007 tentang pemekaran Konawe Utara.

“Saya meminta wilayah hutan lindung sepanjang 8 km untuk menjadi wilayah pemasangan kabel listrik dari Meluhu Kabupaten Konawe Menuju Belalo Konut, untuk mendukung kelancaran pasokan listrik di Kabupaten Konut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional oleh Presiden,” kata Ruksamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *