Kades Lagasa Muna Di Jebloskan Ke Rutan Terkait “Pemalsuan Ijasah”, Sidang Perdana 26 Februari

Kantor Pengadilan Negeri Raha.

Muna, Sultramedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha atau PN Raha mulai melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabrianto terhitung tanggal 21 Februari 2024.

Usai dijebloskan ke Rutan (rumah tahanan negara) Kelas IIB Raha, Kades Lagasa bakal menghadapi agenda persidangan dan tuntutan terkait dugaan keterlibatan pemalsuan ijasah palsu pada Pilkades serentak di Muna tahun 2023 lalu.

Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan membenarkan adanya penahan tersebut. Ia menyebut, penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).

Kades Lagasa M. Asdam Sabrianto mendekam di tahanan Rutan Kelas IIB Raha.

Lanjutnya, penetapan penahanan oleh Majelis Hakim terhadap Kades Lagasa dimulai tertanggal 21 Februari 2024. Sementara jangka waktu masa penahanan sampai dengan perkara selesai disidangkan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Kalau Penahanan Majelis Hakim tingkat pertama sampai perkara selesai disidangkan sesuai kewenangan penahanan Majelis Hakim tingkat pertama yang diatur dalam pasal 26 KUHAP,” terangnya.

Dio menambahkan, perkara Kades Lagasa akan mulai disidangkan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 mendatang.

“Sidang pertama hari senin, 26 Februari 2024. Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan,” kata Dio.

Sebelumnya, pihak Polres Muna menjerat Kades Lagasa Asdam dengan pasal pasal 69 Ayat.1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 Tahun atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs Pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *