Mantan Residivis Curanmor Kembali Berulah, Polresta Kendari Lakukan Penangkapan

Tersangka Curanmor.

SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), R (38), Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pria yang diamankan beralamat di Jl. H Latama Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

Lanjutnya, kejadian bermula pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di Jl. Lasandara Kec. Korumba Kota Kendari Korban menyimpan kendaraannya Yamaha Nopol DT 3155 VE, Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna MERAH. Diketahui atas nama Denny Dwyanto, di depan toko Sumber alam.

Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat, setelah itu sekitar pukul 08.00 Wita mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada.

“Akibat Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” ucapnya.

Fitrayadi menambahkan, berdasarkan laporan korban, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah lokasi tersangka diketahui tim Buser 77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di Jl Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Yamaha Soul GT Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna Merah,” ungkapnya.

Diketahui, Berdasarkan hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Jl. Lasandara pada subuh hari. Kemudian pelaku menyimpan motor curiannya disalah satu rumah warga yang terletak di lorong bangau Kel. Punggaloba Kec. Kendari barat Kota Kendari.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *